Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian adalah untuk mengeksplorasi prinsip adat suku Tolaki dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan; untuk mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasar hukum adat Tolaki; untuk merevitalisasi prinsip hokum adat suku Tolaki dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan berbasis nilai keadilan. Paradigma yang digunakan pada penelitian ini adalah paradigma konstruktivisme. Metode pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data penelitian terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa (1)Prinsip hukum adat suku Tolaki dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan prinsip dalam penyelesaian sengketa hukum adat Tolaki dilakukan secara sukarela, melalui musyawarah yang mengambil bentuk negosiasi dan mediasi. Para Tokoh adat menjalankan fungsinya sebagai negosiator, mediator dan hakim adat. (2)Faktor yang mempengaruhi penyelesaian sengketa suku Tolaki yang belum berbasis nilai keadilan adalah struktur hukum yaitu struktur hukum pengaturan mengenai lembaga adat sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa masih belum sempurna, mengambang, dan sektoral. Faktor substansi yaitu menunjukan beberapa substansi hukum nasional tidak memfasilitasi kewenangan hukum adat dalam melaksanakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan secara adat. Faktor budaya hukum, paradigma pembangunan hukum nasional cenderung menganut sentralisme hukum. Akibatnya, berbagai proses legislasi justru gagal mengakomodasi kemajemukan rasa keadilan dan hukum yang hidup di masyarakat, (3) Revitalisasi prinsip hukum adat suku Tolaki dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan berbasis nilai keadilan mendesak untuk dilakukan penyempurnaan. Peraturan perundang-undangan dengan mengakomodir yaitu merevitalisasi Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang desa dan Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menghasilkan revitalisasi keadilan dalam penyelesaian sengketa pengadilan. Dalam hal ini para pihak wajib mengedepankan prinsip itikat baik yang berarti prinsip “inae kosara iye pinesara, inae makasara iye pinekasarai” adalah upaya untuk mewujudkan perdamaian, persatuan, dan kesatuan, tidak menyakiti orang lain, serta memberikan setiap orang apa yang menjadi haknya. Kata Kunci : Revitalisasi, Penyelesaian Sengketa, Keadilan.