Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi pemikiran bahwa pariwisata merupakan suatu sektor industri terpenting pada suatu negara yang berkembang, dapat meningkatkan perekenomian negara, berdampak dan bernilai yang positif. Industri ini meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka lahan kerja dan usaha, pendapatan daerah dari pajak dan keuntungan usaha milik pemerintah dan sebagainya. Bersamaan dengan itu perkembangan pariwisata di Indonesia, juga memunculkan permasalahan, seperti perlindungan hukum baik bagi Biro Perjalanan Wisata maupun Wisatawan. Permasalahan Penelitian ini, yaitu: Mengapa perlindungan hukum Pengusaha Pariwisata dan Wisatawan (Biro Perjalanan Wisata) dalam penanganan sektor Pariwisata di Indonesia belum berbasis nilai keadilan bermartabat? Bagaimana kelemahan-kelemahan perlindungan hukum Pengusaha Pariwisata dan Wisatawan saat ini? Bagaimana rekonstruksi perlindungan hukum Pengusaha Pariwisata dan Wisatawan yang berbasis keadilan bermartabat? Metode Penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Dengan jenis penelitian ini, fokuskan kajian diarahkan kepada kaidahkaidah atau norma-norma hukum dalam hukum positif yang berlaku. Bahan hukum yang diteliti terkumpul dari otoritas berupa bahan hukum primer seperti peraturan perudang-undangan yang berlaku, bahan-bahan sekunder seperti kepustakaan atau literatur. Diperoleh kesimpulan bahwa perlindungan hukum bagi Biro Perjalanan Wisata dan Wisatawan sebagai konsumen meliputi dua aspek. Pertama, ada di dalam perjanjian paket wisata dan di luar perjanjian, dalam peraturan perundangundangan diantara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum bagi wisatawan merupakan kewajiban bagi biro perjalanan wisata sebagai pelaku usaha di bidang jasa dan Pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah dengan adanya sertifikasi bagi Biro Perjalanan Wisata. Rekonstruksi perlindungan hukum di sektor pariwisata yang terlihat masih menimbulkan persoalan rasa keadilan dilakukan dengan cara menyeimbangkan perlindungan kepentingan bagi biro perjalanan wisata dan wisatawan sesuai dengan peraturan pelaksanaan mengenai standar minimum perjanjian antara Biro Perjalanan Wisata dengan Wisatawan agar semua pihak mendapatkan perlindungan hukum yang seimbang; manusia dimanusiakan dan industri pariwisata di Indonesia akan berbasis pada Keadilan Bermartabat. Kata Kunci: Rekonstruksi, Perlindungan Hukum, Biro Perjalanan Wisata, Wisatawan, Keadilan Bermartabat.