Rekonstruksi Mediasi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Berdasarkan Nilai Keadilan Pancasila
Daftar Isi:
- Ketentuan mediasi penal sebagai bentuk penyelesaian perkara di luar pengadilan bukan hanya belum diatur, bahkan dalam beberapa peraturan perundangundangan dinyatakan penyelesaian perkara di luar pengadilan hanya berlaku untuk penyelesaian perkara perdata. Tidak dimungkinkan penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas disebutkan penyelesaian perkara/sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup. Permasalahan penelitian hukum rekonstruksi mediasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup berdasarkan nila keadilan Pancasila, dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yakni penelitian menggunakan data-data hukum yang bersifat sekunder, baik dalam bentuk buku, jurnal, hasil penelitian, dan bentuk karya ilmiah lain serta peraturan perundang-undangan dan kasus lingkungan. Penelitian hukum normatif dengan tujuan menemukan asas, prinsip atau doktrin hukum. Penelitian ini disebut sebagai studi dogmatik atau doctrinal research. Rekonstruksi mediasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup berdasarkan nilai keadilan Pancasila, yaitu asas ultimum remedium dalam penegakan hukum lingkungan hidup diganti dengan asas primum remedium agar sarana hukum pidana dapat segera dipergunakan untuk menyelesaikan kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dan agar pemulihan dan perbaikan fungsi lingkungan hidup dapat segera dilakukan, serta rumusan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 diubah menjadi: Penyelesaian perkara di luar pengadilan berlaku terhadap perkara perdata dan perkara tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Dalam rangka memberi dasar hukum tersebut, maka diperlukan melakukan rekonstruksi terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan pada umumnya, dan perkara tindak pidana lingkungan hidup pada khususnya. Mediasi dalam penyelesaian sengketa lingkungan harus ditujukan bagi upaya perlindungan hukum terhadap fungsi lingkungan hidup yang didasarkan pada prinsip pembangunan berkelanjutan bahwa pembangunan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan sekarang, tetapi juga pemenuhan kebutuhan generasi masa depan. Kata Kunci : Mediasi, Sengketa Lingkungan Hidup.