KEWENANGAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM DITINJAU DARI UU NO. 2 TAHUN 2014 ATAS PERUBAHAN UU NO.30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN KODE ETIK NOTARIS DI BANJARNEGARA
Daftar Isi:
- Notaris mempunyai Kewenangan yang diatur dalam UUJN, dalam upaya dan usaha Meningkatkan Pengabdian kepada Masyarakat, juga Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Sehingga Notaris diberikan Kewenangan untuk memberikan Penyuluhan Hukum sehubungan dengan Pembuatan Akta Autentik. Permasalahan yang ada, Notaris dalam melakukan Penyuluhan Hukum belum Dilakukan dengan Maksimal. Hal ini menimbulkan banyak Notaris di Banjarnegara yang melanggar UUJN dan Kode Etik Notaris. Tujuan dari penelitian ini adalah Mengetahui dan Menganalisis Kewenangan Notaris dalam Memberikan Penyuluhan Hukum ditinjau dari Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Dan untuk menganalisis Hambatan-hambatan dan Solusinya bagi seorang Notaris dalam Peranannya Memberikan Penyuluhan Hukum. Penelitian ini Menggunakan Pendekatan Yuridis Empiris, Spesifikasi Penelitian adalah Deskriptif Analitis, Sumber Data yang digunakan berupa Data Primer yang diperoleh dengan Wawancara, Data Sekunder dengan Studi Pustaka, Analisa secara Kualitatif. Permasalahan dianalisa menggunakan Teori Kewenangan dan Pertanggung Jawaban. Berdasarkan Hasil Penelitian dapat disimpulkan bahwa 1) Kewenangan Notaris dalam memberikan Penyuluhan Hukum kepada Kliennya, dapat dibagi menjadi 2 (dua) Kriteria, yaitu a) Penyuluhan Hukum yang diikuti dengan Pembuatan Akta dan b) Penyuluhan Hukum tanpa diikuti dengan Pembuatan Akta. 2) Hambatan-hambatan dalam melakukan Penyuluhan Hukum, yaitu a) Pengaruh Sifat Kekeluargaan, b) Pengaruh Jabatan, c) Pengaruh Konsumerisme, d) Profesi menjadi Kegiatan Bisnis, e) Karena Lemah Iman. Solusi untuk menyelesaikan Hambatan-hambatan Notaris dalam melakukan Penyuluhan Hukum adalah melakukan Penyuluhan Hukum yang tidak diikuti dengan Pembuatan Akta Notaris. Kata Kunci : Kewenangan Notaris, Penyuluhan Hukum.