Daftar Isi:
  • Tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahuiprosedur pembiayaan murabahah, khususnya di BMT Al-Hikmah dan mengtahui prosedur dan akad Murabahah.Data yang di peroleh dari Tugas Akhir adalah pengamatan dan wawancara secara langsung dengan pihak BMT Al-Hikmah untuk mengetahui lebih jelas mengenai pelaksanaan prosedur pembiayaan Murabahah.Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian deskriptif kualitatif.Obyek penelitian ini adalah BMT Al-hikmah Cabang Bawen.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa prosedur pembiayaan murabahah masih ada yang belum sesuai denga fatwa Nomer 115/DSN-MUI/IX/2017.