PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS MEREK TERKENAL YANG MEREKNYA DIDAFTARKAN OLEH PIHAK LAIN PADA JENIS BARANG DAN JASA
Daftar Isi:
- Dalam dunia perdagangan, merek sebagai salah satu bentuk HKI telah digunakan ratusan tahun yang lalu dan mempunyai peranan yang penting karena merek digunakan untuk membedakan asal usul mengenai produk barang dan jasa. Sebuah merek dapat menjadi kekayaan yang sangat berharga secara komersial dan seringkali merek-lah yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bahkan lebih bernilai dibandingkan dengan perusahaan tersebut. Di Indonesia sendiri dengan telah mengubah dan menambah Undang-Undang Merek sedemikian rupa sejak UndangUndang Nomor 21 Tahun 1961 kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, dan kemudian diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, membuktikan bahwa peranan merek sangat penting. Dibutuhkan adanya pengaturan yang lebih luwes seiring dengan perkembangan dunia usaha yang pesat. Penelitian ini mengacu pada permasalahan yaitu, bagaimana prosedur pendaftaran, pengalihan dan penghapusan pembatalan atas merek di Indonesia; apa hambatan-hambatan dan solusi dalam prosedur pendaftaran, pengalihan dan penghapusan perlindungan atas merek di Indonesia; bagaimanakah perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek terkenal yang mereknya didaftarkan oleh pihak lain pada kelas barang dan jasa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris yaitu bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Dari data yang diperoleh, penulis akan mencocokkan dan menganalisis data dengan peraturan yang berlaku sehingga memperoleh jawaban atas permasalahan penelitian. Simpulan yang diambil dalam penelitian ini adalah prosedur pendaftaran, pengalihan dan penghapusan pembatalan atas merek di Indonesia adalah dimulai dari tahapan penelusuran awal merek, permohonan, pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif dan penerbitan sertifikasi merek di Indonesia; hambatan-hambatan dan solusi dalam prosedur pendaftaran, pengalihan dan penghapusan perlindungan atas merek di Indonesia yaitu prosedur yang terlalu lama, kurangnya inisiatif dari masyarakat untuk mendaftarkan mereknya, kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai merek / HKI karena minimnya sosialisasi dan penyuluhan pemerintah, dan kurangnya anggaran di pemerintah daerah sehingga tidak banyak membantu memfasilitasi. Kata Kunci : Merek, Pendaftaran, Hambatan.