ANALISA HUKUM WARIS (Hukum Perdata Barat dan Hukum Islam) TERHADAP HAK ANAK ANGKAT DAN AKIBATNYA
Daftar Isi:
- Pembagian harta warisan secara adil sesuai aturan hukum yang berlaku merupakan hal utama dalam proses pewarisan. Sedangkan ahli waris adalah anggota keluarga orang yang meninggal dunia yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris. Pewaris bisa berupa anak kandung ataupun anak angkat (adopsi), dan disini akan dijelaskan bagaimana hak waris anak angkat serta akibat hukum dari mengangkat anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak anak angkat (adopsi) serta akibat hukumnya menurut hukum perdata barat dan hukum Islam. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, metode ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang dilakukan dengan menggunakan cara kualitatif dari teori-teori hukum dan doktrin-doktrin hukum serta pendapat-pendapat pakar hukum untuk memperoleh hal-hal yang berkaitan dengan hak anak angkat dan akibat hukumnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode yuridis normatife, yaitu berdasarkan buku-buku, kamus, makalah, Al-Qur‟an dan lain sebagainya guna mengumpulkan materi yang sedang diteliti. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa hak waris anak angkat dapat diperoleh dengan cara wasiat wajibah dengan catatan tidak melebihi sepertiga dari harta orang tua angkatnya, akibat dari pengangkatan anak menurut hukum perdata barat yaitu terputusnya hubungan hukum dengan orang tua kandung sehingga anak angkat menjadi ahli waris dari orang tua angkat, menurut hukum Islam yaitu tidak memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandung sehingga sang anak masih tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya. Kata kunci: Kedudukan Anak Angkat, Hukum Waris Barat, Hukum Waris Islam.