RUANG LINGKUP VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama mengetahui hasil Visum et Repertum dapat menunjukan tindak pidana persetubuhan secara berlanjut yang mengakibatkan kehamilan telah sesuai KUHAP. Kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara dan denda terhadap terdakwa pelaku tindak pidana membujuk anak bersetubuh secara berlanjut telah sesuai KUHAP . Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan dengan teknik pendekatan kasus (case approach). Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dalam penelitian ini, penulis ingin mengetahui tinjauan hukum terkait kedudukan Visum et Repertum dalam pembuktian perkara mengajak anak bersetubuh secara berlanjut yang mengakibatkan kehamilan pada Putusan Pengadilan Negeri . Hasil penelitian pertama, hasil visum et repertum terhadap tindak pidana persetubuhan secara berlanjut telah sesuai dan memenuhi ketentuan KUHAP. Kedua, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara dan denda terhadap terdakwa pelaku tindak pidana mengajak anak bersetubuh secara berlanjut telah sesuai dan memenuhi. KUHAP Menjelaskan bahwa pembuktian harus didasarkan dengan sedikitnya pada dua alat bukti yang sah, disertai dengan keyakinan hakim yang diperoleh dari alat-alat bukti tersebut. Kata Kunci : Visum et Repertum, Alat bukti, Hukum Acara Pidana.
