Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana narkotika anak. Dan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana narkotika oleh anak di Pengadilan Negeri Kendal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta. Adapun spesifikasi penelitian ini deskriptif analisis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat dua kesimpulan bahwa, pertama dalam tindak pidana narkotika anak dalam peraturan perundangundangan mengatur adanya sanksi-sanksi penerapan yang dalam pembahasan penulis adalah peraturan perundang-undangan terkait narkotika, peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2013 tentang pelaksanaan undang-undang narkotika, perlindungan anak, sistem peradilan pidana anak dan KUHP. Dan kedua putusan yang telah diputuskan oleh hakim tentang pnerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana narkotika anak di Pengadilan Negeri Kendal dengan hakim telah memutuskan sanksi yaitu berupa “pembinaan di LPKS Antasena Magelang” selama 10 bulan dan pelatihan kerja 6 bulan. Karena di nilai dalam tujuan pemidanaan tersebut masih ada hak-hak anak atas kelangsungan hidup dan perkembangan anak, dan tujuan dari penjatuhan pidana atau tindakan tersebut yaitu membina anak untuk berubah menjadi lebih baik dan dapat memperbaiki karakter jika pelaku anak tersebut di pidana di luar penjara. Kata kunci: Sanksi, Tindak Pidana Narkotika, Anak