Daftar Isi:
  • Salah satu bentuk kejahatan sebagaimana peneliti kaji dalam hal ini adalah pemalsuan surat. Terkait tindak pidana pemalsuan surat tersebut, penulis melakukan kajian atas putusan tindak pidana sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 182/Pid.B/2016/PN.Slw. Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternative, pertama dengan dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan kedua dengan dakwaan Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa Hertanti Pindayani Binti Sarwoko Tjitro Sarwono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu Pemalsuan Surat (Pasal 266 ayat (1) KUHP), membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya berkas perkara kepada Negara. Pada penelitian sebagaimana peneliti lakukan, peneliti membahas permasalahan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Slawi, pertimbangan hakim dalam memutus bebas Terdakwa dalam kasus pemalsuan surat. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan, yaitu: Pertama, proses perkara yang dilakukan dari tahap pertama di Pengadilan Negeri Slawi hingga Putusan Hakim sampai pada tahap Kasasi dikarenakan Terdakwa diputus bebas oleh Majelis Hakim pada tingkat pertama. Dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada tanggal 27 Juli 2017, Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi. Kedua, dalam dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dalam Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor: 182/Pid.B/2016/PN.Slw pada dasarnya terbukti, tetapi perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bukan merupakan pelanggaran hukum pidana, melainkan perbuatan pelanggaran Kode Etik PPAT. Hal tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum. Kata Kunci : Pemidanaan, Tindak Pidana, Pemalsuan Surat.