Perlindungan konsumen terhadap beredarnya makanan kadaluarsa di kota semarang
Daftar Isi:
- Perlindungan konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yangmelindungi kepentingan konsumen.Berbicara mengenai perlindungan konsumen berarti mempersoalkan mengenai jaminan ataupun kepastian mengenai terpenuhinya hak-hak konsumen.Permasalahan dalam skripsi ini: (1) Bagaimana pengaturan perlindungan konsumen atas beredarnya makanan kadaluwarsa serta permasalahan yang dihadapi konsumen dalam mengkonsumsi makanan kadaluwarsa?, (2) Bagaimanakah pertanggung jawaban pelaku usaha atas beredarnya makanan kadaluwarsa serta mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan perlindungan konsumen atas beredarnya makanan kadaluwarsa serta permasalahan yang dihadapi konsumen dalam mengkonsumsi makanan kadaluwarsa dan untuk mengetahui pertanggung jawaban pelaku usaha atas beredarnya makanan kadaluwarsa serta mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normative.. Metode penelitian ini merupakan metode penelitian hukum kepustakaan dimana metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hokum dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Hasil penelitian ini adalah: (1) Perlindungan terhadap konsumen atas makanan kemasanyang telah kadaluwarsa yang dijual pelaku usaha pada intinya dilakukan oleh pelaku usaha, pemerintah, lembagaswadaya masyarakat dan konsumen adalah dengan berbagai upaya sesuai dengan amanat Pasal 1 Undangundang Nomor 8 Tahun1999. (2) Pertanggung jawaban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha atas kasus terkait keracunan akibat mengkonsumsi roti yang tidak layak konsumsi yaitu dengan memberikanganti kerugian sebagaimana diwajibkan oleh Undang-UndangPerlindungan Konsumen, namun dalam kasus tersebut korban tidak ada sampel makanan yang diduga beracun yang dapat membuktikannya. Mekanisme penyelesaian sengketa antarakonsumen dengan pelaku usaha dalam hal makanan kemasan yang telahkadaluwarsa adalah tidak ada yang dilakukan diPeradilan Umum atau pada BPSK, akan tetapi sebagaimana yangberlaku dalam prakteknya, pelaku usaha dan konsumen hanyamenempuh dengan cara-cara damai. Dan sesuai dengan penjelasanPasal 45 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen,penyelesaian sengketa dengan cara-cara ini adalah diperbolehkansepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Kata Kunci :Perlindungan Konsumen, Makanan Kadaluarsa