Daftar Isi:
  • Pertentangan pendapat mengenai penjatuhan pidana mati terhadap seorang pelaku pidana pembunuhan sudah sejak lama menjadi polemik di negara Indonesia. Terutama dari perspektif hukum Islam dan Kitab-Kitab Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui sistem sanksi pidana terhadap tindak pidana pembunuhan antara KUHP dengan hukum Islam dan seberapa jauh sistem sanksi pidana pembunuhan dalam hukum pidana Islam yang dapat disumbangkan dalam pembaharuan hukum pidana (KUHP). Oleh karena itu, penulis membuat beberapa rumusan masalah yang diantaranya: (1) Bagaimankah sistem sanksi pidana terhadap tindak pidana pembunuhan antara KUHP dengan hukum Islam ? (2) Seberapa jauh sistem sanksi pidana pembunuhan dalam hukum pidana Islam yang dapat disumbangkan dalam pembaharuan hukum pidana (KUHP)? Untuk menjawab permasalahan serta tujuan penelitian, digunakan metode pendekatan yuridis normatif. Jenis datanya Data Sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan. Dari hasil pembahasan diketahui bahwa Sanksi pidana pembunuhan yang diatur dalam KUHP dapat berupa pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana tambahan. Sedangkan dalam hukum pidana Islam sanksi pidana pembunuhan dapat berupa hukuman qishash, hukuman diyat, kifarat, dan hukuman ta‟zir. Meskipun dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa selain ketentuan pidana yang terdapat dalam KUHP dan ketentuanketentuan pidana khusus yang telah diundangkan oleh pemerintah adalah tidak berlaku di Indonesia, termasuk hukum pidana Islam. Namun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam menerapkan hukum pidana Islam terutama dalam kategori jarimah ta„zir, sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat. Dasar hukum penerapan hukum Islam di propinsi NAD adalah Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 tentang otonomi khusus untuk Aceh dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 tentang perluasan otonomi Aceh menjadi Nanggroe Aceh Darussalam. Sejak saat itu sejumlah peraturan terkait dengan hukum Islam dikeluarkan oleh pemerintah daerah NAD. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Pembunuhan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Hukum Islam.