Daftar Isi:
  • Meningkatnya kebutuhan masyarakat setiap tahunnya di Indonesia berbanding lurus dengan meningkatnya ketersediaan sumber ekonomi, seperti dalam studi ini yang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Fintech berbasis Peer to Peer (P2P) lending. Dalam pelaksanaannya Fintech berbasis Peer to Peer (P2P) Lending merupakan perjanjian pinjam meminjam berbasis teknologi informasi dimana perjanjian tersebut dilakukan oleh pemberi pinjman dan penerima pinjaman. Dalam rangka pengumpulan data, penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu menganalisis permasalahan dengan memadukan bahan hukum data sekunder dengan data primer yang diperoleh dari lapangan. Pemberi pinjaman menyalurkan dananya kepada penerima pinjaman yang berkualitas dan layak untuk didanai dari hasil seleksi dan analisis yang dilakukan oleh penyelenggara. Apabila terjadi gagal bayar yang dilakukan oleh penerima pinjaman, pemberi pinjaman tidak dapat dapat meminta pertanggungjawaban kepada pihak penyelenggara karena penyelengara pada dasarnya tidak termasuk pihak dalam perjanjian pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi tersebut. Dan bagi setiap calon penerima pinjaman hendaknya meminjam pada Fintech yang telah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas dalam pelaksanaan Fintech di Indonesia maka semua perusahaan Fintech harus berizin dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keungan (OJK). Bagi Fintech ilegal Otoriritas Jasa Keungan (OJK) akan memberikan sanksi administratif sampai pemberhentian kegiatan usaha. Kata Kunci : Fintech, Peer to Peer (P2P) Lending, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)