PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI KABUPATEN PEMALANG
Daftar Isi:
- Tujuan utama penelitian ini yang berjudul Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) Di Kabupaten Pemalang adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Pemalang dan upaya penanggulangan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Pemalang dan kendala apa yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dengan kata lain adalah penelitian hukum sosiologis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder sebagai data pendukung. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian berupa informasi yang berkaitan dengan permasalahan. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian bahwa 1) Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Pemalang, yakni pertama faktor internal yang meliputi: karakter, budaya patriarki, ekonomi. Dan yang kedua faktor eksternal, yaitu: pihak ketiga, budaya masyarakat. 2) Upaya penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Pemalang yang dilakukan oleh pihak Jayandu Widuri selaku Lembaga Dinsos Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), meliputi upaya preventif, yaitu berupa sosialisasi, penyebaran brosur/pamlet. Dan upaya represif yang dilakukan dengan bekerja sama dengan Polres untuk melakukan penindakan. Kata Kunci: Penanggulangan, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga