ANALISIS YURIDIS KEPUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ATAS PERKARA NO.36/PDT.SUS-PHI/2017/PN.SMG DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG
Daftar Isi:
- Penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara normatif telah mengalami banyak perubahan, antara lain dengan di undangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. perselisihan hubungan industrial semakin meningkat dan kompleks sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah. Dengan diundangkanya undang-undang nomor 2 tahun 2004 diharapkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan nilai- nilai Pancasila. Penelitian ini bertujuan mengetahui pertimbangan hakim dalam perkara NO.36/PDT.SUS-PHI/2017/PN.SMG Di Pengadilan Negeri Semarang Dan mengetahui akibat hukum dari keputusan Pengadilan Hubungan Industrial atas Perkara No NO.36/PDT.SUS-PHI/2017/PN.SMG Di Pengadilan Negeri Semarang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normatif ini adalah metode penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder yakni putusan atas perkara NO.36/PDT.SUS-PHI/2017/PN.SMG Di Pengadilan Negeri Semarang Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaaan dan. Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Penyelesaian Hubungan Industrial., Peraturan perundangan ini sebagai acuan untuk mengetahui kajian putusan atas perkara hubungan industrial yang dikaji. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan mengacu pada Undang-undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan. Undang-Undang No.2. Tahun 2004 dapat disimpulkan bahwa pertimbangan majlis hakim dalam memutus perkara ini berdasar Pasal berdasar Pasal 161 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sehingga menghukum Penggugat untuk membayar Pesangon kepada para tergugat. Akibat hukum yang terjadi atas putusan tersebut menjadikan Tergugat berhak atas hak – hak normatif sebagai tenaga kerja karena Pemutusan Hubungan Kerja. Kata Kunci: undang-undang No 02 tahun 2004, PHI