Rekonstruksi Hukum Peralihan Hak Cipta Melalui Pewarisan Berbasis Nilai Keadilan
Daftar Isi:
- Hak Cipta merupakan hak yang diberikan negara kepada pencipta dimana menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pada Pasal 1 angka (1) Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. Menurut pasal 16 ayat (1) UUHC hak cipta dapat beralih dengan cara pewarisan. Pemegang hak cipta yang meninggal dunia dapat mewariskan hasil karya ciptaannya seketika pada saat ia meninggal dunia. Pada saat si pemegang hak cipta meninggal dunia maka segala hak dan kewajiban yang berkenaan dengan harta kekayaannya termasuk dalam hal ini hak kekayaan intelektual yaitu hak cipta beralih kepada sekalian ahli warisnya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan hukum peralihan hak cipta melalui pewarisan menurut hukum positif saat ini, mengapa pelaksanaan hukum peralihan hak cipta melalui pewarisan sesuai dengan hukum positif belum berbasis nilai keadilan, bagaimanakah rekonstruksi Hukum Peralihan Hak Cipta melalui Pewarisan Berbasis Nilai Keadilan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kepemilikan hak cipta dikaitkan dengan pewarisan menurut Undang-undang hak cipta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara yuridis normatif yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan (Library Research) yang bertujuan untuk mengumpulkan data sekunder untuk selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disertasi ini, maka dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum peralihan hak cipta melalui pewarisan yang dalam terdapat dalam Pasal 58 ayat 1 memberikan jangka waktu perlindungan yang terlalu lama yaitu selama hidup pencipta sampai 70 tahun setelah meninggal dunia. sehingga tidak memperhatikan unsur keadilan bagi semua pihak yaitu pihak pencipta dan pihak masyarakat luas, sebab hak cipta juga mempunyai fungsi social.Untuk itu diperlukan rekonstruksi hukum dan ditindaklanjuti dengan merevisi Perundang-undangan Hak Cipta agar sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD 1945. Kata kunci : Peralihan Hak Cipta, Nilai Keadilan