Daftar Isi:
  • Sertifikasi halal adalah keterangan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonsesia yang menunjukkan kehalalan sebuah produk. Penggunaan label halal sangat penting bagi konsumen dalam negeri yang mayoritas muslim. Undang-Undang Nomer 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjelaskan bahwa setiap produk yang akan dipasarkan di dalam negeri perlu melewati proses sertifikasi halal. Pada kenyataanya undang-undang tersebut belum berlaku positif di Indonesia karena beberapa faktor tertentu. Contohnya produk vaksin Maesles Rubella (MR) yang belum bersertifikasi halal MUI, tetapi sudah digunakan oleh konsumen dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan kosumen terhadap penggunaan vaksin MR yang belum bersertifikasi halal MUI selain itu untuk mengetahui hambatan apa saja yang melatarbelakangi sulitnya pemberian label halal pada sebuah produk obat-obatan dan vaksin serta solusi dari masalah tersebut. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris atau yuridis sosiologis yang mana penelitian ini dilakukan dengan melakukan riset ke lapangan bukan hanya studi kepustakaan dan peraturan-peraturan tertulis lainnya. Data penelitian meliputi data primer dan data sekunder dengan teknik analisis kualitatif, menafsirkan kesimpulan dari wawancara dan studi kepustakaan dalam bentuk kalimat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah melaksanakan tugasnya dengan baik dengan membentuk berbagai peraturan-peraturan tambahan dan badan perlindungan konsumen. Sedangkan hambatan dalam sertifikasi halal pada produk vaksin adalah sertifikasi halal bersifat voluntari (suka rela), memakan waktu, pembebanan biaya, penelitian untuk vaksin memerlukan waktu, proses pengembangan bibit vaksin tidak sebentar, bahan vaksin dari luar negeri. Solusi untuk hambatan sertifikasi halal antara lain adalah kesadaran masyarakat, masyarakat hendaknya bertanya, dan edukasi dan sosialisasi oleh badan yang berwenang. Kata kunci: Sertifikasi Halal, Perlindungan Hukum, Vaksin