TINJAUAN YURIDIS PERLINDUANGAN HUKUM KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (Aplikasi Shopee)
Daftar Isi:
- E-commerce merupakan suatu cara masyarakat dalam memenuhi kebutuhan di tengah kesibukan sehari-hari. Di Indonesia banyak market place yang menyediakan untuk melakukan e-commerce. Dengan banyaknya penyedia e-commerce, banyak juga masalah yang timbul di dalamnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan transaksi jual beli pada aplikasi shopee, untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli secara online, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan transaksi jual beli secara online melalui aplikasi shopee. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer dengan wawancara dan data sekunder dengan membaca, mengkaji, dan menganalisa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum terseir. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif yaitu ditafsirkan secara logis dan sistematis kemudian ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan transaksi di aplikasi shopee yaitu dengan log in, mencari barang, ajukan penawaran atau beli, masukan alamat rumah pengiriman, jasa pengirim, dan metode pembayaran, lalu melakukan pembayaran. Faktor yang mendorong masyarakat melakukan e-commerce karena lebih hemat, lebih lengkap, lebih murah, lebih praktis. Perlindungan konsumen dalam market place shopee, shopee melarang dan membatasi penjualan barang yang bila digunakan mengganggu keselamatan diri sendiri dan masyarakat. Kata Kunci: Perlindungan hukum, Konsumen, Transaksi online