Daftar Isi:
  • Indonesia merupakan negara yang kaya dengan memiliki sumber daya hutan yang luas. Pemanfaaatan sumber daya hutan guna kepentingan dan kemakmuran serta kemajuan negara ini seyogyanya harus dapat di optimalkan sesuai dengan tujuan negara yang dimana termuat dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Hutan pun memiliki kedudukanan peranan yang penting pula dalam menunjang pembangunan bangsa dan negara. Dalam perekonomian, Indonesia hutan memegang peranan yang penting pula. Namun kondisi hutan Indonesia sekarang makin kritis yang disebabkan kegiatan atau perbuatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang berdampak negatif bagi kelestarian hutan serta lingkugan hidup yang bergantung terhadap hutan itu sendiri salah satunya adalah kejahatan penebangan liar (illegal logging)/pencurian kayu. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan pidana tentang pencurian kayu hasil hutan. Untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kayu hasil hutan Untuk mengetahui dan menganalisis upaya-upaya dalam menanggulangi pencurian kayu hasil hutan oleh pihak-pihak terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis yaitu metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan secara langsung ke lapangan yaitu dengan melihat secara langsung penerapan perturan perundang-undangan atau aturan hukum lainnya yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kayu hasil hutan. Hasil penelitian akan dianalisis secara deskriptif analisis dengan cara menggabungkan data hasil studi literatur/kepustakaan dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa yang pertama ketentuan-ketentuan pidana yang mengatur tentang perusakan hutan sudah baik adanya dan sangat jelas. Tetapi masih ada didalamnya pasal yang kontraproduktif. Kedua, penegakan hukum yang dilakukan oleh Perum Perhutani hanyalah sebatas kewenangan sebagai pengolala yang dimana berhak menangkap apabila kejadian tersebut berada didaerah kelolanya. Serta penjatuhan hukuman terhadap pelaku oleh hakim belum maksimal. Hambatan yang di alami dalam upaya penegakan hukum yang ada baik dari foktor substani, faktor struktur maupun faktor kultur. Ketiga, dalam upaya penanggulangan pencurian kayu itu sendiri yang dilakukan oleh Perum Perhutani yakni dengan meningkatkan kesejahtaraan masyarakat desa sekitar hutan dan pendekatan-pendekatan secara sosial serta pemantauan terhadap hutan itu sendriri. Kata kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pencurian Kayu, Hutan