PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PDAM TIRTA MOEDAL TERHADAP PENDISTRIBUSIAN AIR DI KOTA SEMARANG
Daftar Isi:
- Pada saat ini air merupakan kebutuhan primer setiap makhluk, banyak kegiatan yang membutuhkan air, oleh karena itu Pemerintah Kota Semarang membentuk Perusahaan Daerah untuk memenuhi kebutuhan air bagi masyarakat di Kota Semarang. Namun dengan seiring waktu, PDAM Tirta Moedal belum dapat memenuhi dengan maksimal kebutuhan konsumen-konsumennya. Banyak konsumen yang merasa belum mendapatkan perlindungan terhadap hak-haknya, karena merasa sudah memenuhi kewajiban namun tidak diiringi dengan dipenuhinya hak-hak. Hal ini dikarenakan belum meratanya pendistribusian air oleh PDAM Tirta Moedal, yaitu dimana untuk beberapa wilayah dalam kurun waktu tertentu air tidak mengalir sehingga menghambat kegiatan dalam sehari-hari. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen PDAM Tirta Moedal terhadap pendistribusian air di Kota Semarang, dan mengetahui hambatan-hambatan dalam pendistribusian air yang tidak merata, serta bagaimana solusi yang diberikan oleh PDAm Tirta Moedal Kota Semarang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis yaitu metode atau cara yang digunakan didalam penelitian hukum yang dimulai dengan menganalisa terhadap undang-undang dan peraturan lain yang berkaitan dengan masalah pembahasan perlindungan konsumen PDAM Tirta Moedal, kemudian dikaitkan dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat. PDAM Tirta Moedal telah memiliki prosedur sendiri yang harus dipahami konsumen sebelum menjadi pelanggannya untuk menjaga kenyamanan. Tanggung jawab yang dilakukan PDAM Tirta Moedal sudah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen walaupun belum maksimal. Dengan keluhan yang ada menjadikan evaluasi bagi PDAM Tirta Moedal untuk lebih meningkatkan kinerjanya dan memperbaiki baik kualitas maupun kuantitas. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, PDAM Tirta Moedal