Daftar Isi:
  • Penulisan hukum dengan judul “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Pada Jual Beli Tanah Dengan Objek Tanah Yang Belum Bersertipikat (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang)”, bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali pada jual beli tanah dengan objek tanah yang belum bersertipikat dan untuk mengetahui hambatan dan solusi dalam proses pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali pada jual beli tanah dengan objek tanah yang belum bersertipikat. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis normatif deskriptif, yaitu menggambarkan tentang tinjauan yuridis mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali pada jual beli tanah dengan objek tanah yang belum bersertipikat. Dan penelitian ini mengambil lokasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang. Hasil penelitiannya adalah 1) pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali pada jual beli tanah dengan objek tanah yang belum bersertipikat di Kantor Pertanahan memiliki beberapa tahapan yaitu permohonan pendaftaran tanah, pengukuran, pengumpulan dan penelitian data yuridis bidang tanah, pengumuman data fisik dan data yuridis dan pengesahannya, penegasan konversi dan pengakuan hak, pembukuan hak dan penerbitan sertipikat. 2) Hambatan dan solusi dalam proses pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali pada jual beli tanah dengan objek tanah yang belum bersertipikat, yaitu: jual beli tanah yang merupakan tanah hasil warisan, ahli waris sedang dalam pengampuan, terdapat perbedaan nama didalam Petuk/Letter C dengan KTP, dan pembayaran uang pologoro. Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Jual Beli, Belum Bersertipikat