TINJAUAN YURIDIS PARATE EKSEKUTORIAL DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT FIDUSIA DALAM PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR (Studi di PT. Armada Finace Pekalongan)
Daftar Isi:
- Pengikatan perjanjian sewa beli dengan jaminan fidusia merupakan hal yang penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terkait dalam perjanjian sewa beli tersebut, kepastian bagi kreditur dan debitur mengenai benda yang telah di bebani jaminan fidusia dan memberikan hak yang didahulukan (preference) terhadap kreditur selaku penerima fidusi dibandingkan kreditur yang tidak menerima fidusia serta memberikan kemudahan bagi kreditur untuk melakukan eksekusi ketika debitur melakukan wanprestasi di kemudian hari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan perjanjian sewa beli kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia dan mengetahui prosedur penyelesaian wanprestasi oleh debitur dengan caraparate eksekusi berdasarkan jaminan sertifikat fidusia dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor pada PT. Armada Finace Pekalongan Metode dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan data sekunder dilakukan dengan membaca, mengkaji, dan menganalisa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan teknik analisis kualitatif, yaitu ditafsirkan secara logis dan sistematis kemudian ditarik kesimpulan. Pelaksanaan perjanjian sewa beli kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia terdiri dari tahap persiapan meliputi mengisi formulir permohonan dan menyerahkan syarat permohonan pembiayaan; tahap penilaian yang dilakukan dengan pemeriksaan dan wawancara dengan calon debitur mengenai syarat permohonan pembiayaan yang telah diberikan kepada PT. Armada Finace Pekalongan; tahap pemberian keputusan terhadap permohonan fasilitas pembiayaan atas pembelian kendaraan bermotor; tahap pelaksanaan pembiayaan pembelian kendaraan bermotor dan tahap pengikatan perjanjian sewa beli dengan jaminan fidusia serta prosedur penyelesaian wanprestasi oleh debitur dengan cara parate eksekusi terdiri dari penyelesaian wanprestasi dengan penyelamatan pembiayaan bermasalah; penyelesaian wanprestasi dengan negosiasi dan penyelesaian wanprestasi dengan parate eksekusi berdasarkan jaminan sertifikat fidusia yang terdiri dari pemberian surat peringatan pertama (SP-1); surat peringatan kedua (SP-2); surat peringatan ketiga (SP-3) dan berakhir dengan eksekusi kendaraan bermotor yang kemudian dilakukan penjualan untuk pelunasan hutang debitur jika debitur dinilai tidak beritikad baik untuk melaksanakan prestasinya. Key Word: Parate Eksekusi, Jaminan Sertifikat Fidusia, Perjanjian Sewa Beli