Daftar Isi:
  • Perlindungan hukum bagi korban KDRT merupakan seluruh kegiatan yang akan digunakan untuk melindungi dan menjamin hak-hak korban agar dapat pulih kembali serta mendapat perlindungan dari tindak pidana kekerasan dan diskriminasi yang berakibat berakibat dalam hukum sehingga perlu ditingkatkan jaminan hokum untuk perlindungan khususnya terhadap korban KDRT. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan segala bentuk perilaku bermacam-macam yang mengarah pada tindak kekerasan terhadap korban sehingga berakibat terjadinya perceraian dan ketidak harmonisan dalam keluarga. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan seperti apa yang akan didapat korban KDRT dan untuk melihat hambatan dan solusi apakah yang korban alami dalam KDRT yang terjadi di kabupaten Kendal sendiri. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaoitu menggunakan metode penelitian pendekatan, dimana metode pendekatan ini dilakukan dengan cara menelaah suatu permasalahan yang dikorelasi dengan hukum atau peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT diharapkan mampu memberikan perlindungan hokum bagi korban KDRT secara signifikan. Bentuk perlindungan yang diatur dalam undang-undang ini adalah perlindungan sementara dari kepolisian khususnya Polres Kendal atau Kejaksaan Negeri Kendal serta perlindungan dari Pengadilan Negeri Kendal dan menempatkan korban di “rumah aman”. Namun hasil penelitian baik melalui putusan Pengadilan Negeri Kendal maupun informan menunjukkan bahwa bentuk perlindungan korban KDRT masih dominan melalui tindakan represif (hukuman pidana penjara) kepada pelaku. Sedangkan perlindungan sementara dan perlindungan tetap dari pengadilan kurang diperhatikan. Kata Kunci : Perlindungan Korban, Kekerasan Dalam Rumah Tangga