Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas tentang penetapan hak asuh anak pasca terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Pati. Putusnya perkawinan mengakibatkan perceraian yang mempunyai akibat hukum, salah satunya adalah mengenai Hak Asuh atas Anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Dengan demikian menarik untuk ditinjau secara yuridis mengenai penetapan hak asuh anak pasca terjadinya perceraian dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana penetapan hak asuh anak pasca terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Pati Putusan No 1966/Pdt.G/2016/PA.Pt; 2) Bagaimana akibat hukum penetapan hak asuh anak di Pengadilan Agama Pati Putusan No 1966/Pdt.G/2016/PA.Pt. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis dengan menguraikan putusan hakim yang dilaksanakan secara sistematis. Dengan sumber datanya berasal dari data sekunder dan analisa data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan datanya menggunakan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, dalam menetapkan perkara hak asuh anak hakim diharapkan dapat mengambil keputusan yang terbaik bagi kepentingan anak bukan hanya untuk kepentingan para pihak sehingga nantinya tidak menghambat pertumbuhan jasmani dan rohani anak-anak korban perceraian. Kedua orang tua berkewajiban memeliharanya sampai anak dapat mandiri terhadap kehidupannya seperti Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Setelah terjadinya perceraian orang tua harus tetap memberikan kasih sayang kepada anak walaupun anak hanya tinggal dengan salah satu dari orang tuanya karena apabila tidak dapat mengganggu psikis dari anak tersebut. Kata kunci: Perkawinan, Perceraian, Hak Asuh Anak