PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA BELI SEPEDA MOTOR DI PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK CABANG JEPARA
Daftar Isi:
- Sepeda motor merupakan salah satu kebutuhan transportasi yang sangat vital, karena dengan memiliki dan menggunakan sepeda motor dirasa dapat mendukung segala aktivitas manusia itu sendiri. Pengguna sepeda motor, kebanyakan berasal dari kalangan perekonomian menengah ke bawah. Kendala yang sering dihadapi oleh konsumen dari kalangan menengah ke bawah adalah kesulitan dalam membeli sepeda motor di dealer secara tunai. Maka dari itu, lembaga sewa beli memberikan kemudahan dalam membeli sepeda motor secara angsuran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa beli sepeda motor di PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Jepara (2) apa hambatan-hambatan dan solusi dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli sepeda motor di PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Jepara (3) bagaimana penyelesaiannya apabila terjadi perselisihan antara pihak yang menyewakan (PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Jepara) dengan pihak penyewa yang timbul karena wanprestasi. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis. Hasil penelitianya adalah (1)Pelaksanaan perjanjian sewa beli sepeda motor di PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Jepara diketahui pembelian secara berangsur dan dilakukan melalui lembaga pembiayaan.(2) Hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli adalah adanya wanprestasi dalam penunggakan pembiayaan angsuran dan pemindah tanganan obyek perjanjian kepada pihak ketiga. (3)Penyelesaianya apabila terjadi perselisihan antara pihak yang menyewakan (PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Jepara) dengan pihak penyewa yang timbul karena wanprestasi adalah dengan musyawarah mufakat dan gugatan pengadilan, penyelesaian perselisihan dengan menggunakan gugatan pengadilan adalah jalan terakhir yang ditempuh oleh dealer, apabila penyewa beli sudah benar-benar tidak mau bertanggung jawab atas kesalahanya yaitu dengan maksud memindah tangankan sepeda motor yang menjadi objek perjanjian sewa beli. Kata kunci : Perjanjian, Sewa Beli