PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA HIBAH DAN PENDAFTARANNYA DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KENDAL
Daftar Isi:
- Tanah merupakan kekayaan yang sangat luar biasa, oleh karena itu dibuatlah UUPA untuk memberikan kepastian hukum hak-hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, salah satunya adalah hak milik atas tanah yang dapat beralih dan dialihkan. Salah satu peralihan hak milik adalah melalui hibah. Masyarakat di Kabupaten Kendal belum begitu memperhatikan pentingnya peralihan dan pendaftaran hak milik atas tanah karena hibah. Oleh karena itu penelitian ini diadakan dengan tujuan : 1) Mengetahui pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah karena hibah dan pendaftarannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, 2) Mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah karena hibah dan pendaftarannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal dan mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi, 3) Mengetahui akibat hukum dari peralihan hak milik atas tanah karena hibah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan untuk data primer adalah melakukan wawancara dan untuk data sekunder diperoleh dari kepustakaan. Metode analisis data yang dipakai adalah kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah karena hibah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal sudah sesuai dengan prosedur dan harus dilakukan secara legal formal melalui akta hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Namun masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi yaitu tidak adanya pelayanan satu atap dalam pembayaran pajak, lamanya proses pendaftaran hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal yang membuat masyarakat mengurungkan niatnya untuk mendaftarkan tanahnya. Adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yaitu membuat sistem pelayanan satu atap untuk membayar pajak dan memperbaiki sarana prasarana untuk mengoptimalkan kinerja Kantor Pertanahan. Keabsahan hibah terjadi sejak Akta hibah dibuat dan ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan para pihak. Kata Kunci : Peralihan Hak Milik, Hibah Tanah, Kabupaten Kendal