Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum positif saat ini mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Negeri Jepara dalam Putusan No 260/Pid.Sus/2017/PN Jpa serta untuk mengetahui hambatan dan langkah penyelesaiaan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jepara dalam mengatasi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Jepara dengan menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis sosiologis yakni penelitian yang bertujuan untuk memperjelas keadaan sesungguhnya di masyarakat terhadap masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkaan bahwa hukum positif yang mengatur tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yaitu Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di lingkup Pengadilan Negeri Jepara yaitu berdasarkan studi Putusan No 260/Pid.Sus/2017/PN, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat 3 yang mengakibatkan matinya korban dengan dijatuhi pidana penjara 12 tahun dengan alat bukti yang memberatkan dan meringankan. Serta hambatan Pengadilan Negeri Jepara dalam mengatasi kasus KDRT yaitu meliputi Kesulitan untuk menghadirkan saksi, Keengganan pelaku untuk mengakui perbuatannya. Serta solusi dalam mengatasi kasus kekerasan dalam rumah tangga yaitu dengan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku dan peran aparat kepolisian lebih ditingkatkan. Kata kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga