PERAN KEJAKSAAN DALAM PELAKSANAAN SANKSI PIDANA DENDA TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG)
Daftar Isi:
- Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan di bidang pidana, sebagai penyelidik dan penyidik perkara tindak pidana tertentu, penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan. Jaksa pada setiap kejaksaan mempunyai tugas pelaksanaan eksekusi putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan untuk kepentingan itu didasarkan atas kutipan putusan hakim. Peran kejaksaan dalam penerapan sanksi pidana denda pelanggaran lalu lintas dalam hal ini adalah sebagai eksekutor yang bertugas untuk menerima uang denda tilang oleh terpidana yang telah memperoleh vonis/amar putusan dari hakim Pengadilan Negri tempat berlangsungnya proses sidang perkara pelanggaran lalu lintas ini. Jaksa Penuntut Umum tidak hadir secara langsung di dalam proses persidangan karena pada prinsipnya sidang perkara pelanggaran lalu-lintas adalah merupakan perkara tindak pidana ringan dan proses beracara cepat. Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai peran kejaksaan dalam pelaksanaan sanksi pidana denda terhadap pelanggaran lalu lintas dan hambatan kejaksaan dalam penerapan sanksi pidana denda terhadap pelanggaran lalu lintas dan kendala kejaksaan dalam pelaksanaan sanksi pidana denda terhadap pelanggaran lalu lintas. Dalam penulisan skripi ini, penulis memilih metode pendekatan yuridis sosiologis dengan pengumpulan data sebagai berikut: studi kepustakaan, studi dokumen, dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa dapat diketahui bahwa peran kejaksaan dalam penerapan sanksi pidana denda adalah eksekutor dalam menangani uang denda tilang perkara pelanggaran lalu-lintas setelah menerima uang denda tilang dari pelanggar dan menyetorkan uang denda tilang tersebut kepada bendahara khusus di kejaksaan untuk disetorkan kepada kas negara.Adapun kendala kendala kejaksaan dalam penerapan sanksi pidana denda adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan lalu lintas dan membayara uang tilang serta mengambil barang bukti yang disita. Kata Kunci : Peran Kejaksaan, Tindak Pidana, Pidana Denda