Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna kartu kredit menurut Undang-Undang Perbankan Indonesia di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tegal dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi nasabah pengguna kartu kredit berkaitan dengan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna kartu kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tegal dan cara mengatasinya. Guna mencapai tujuan tersebut maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Yuridis Sosiolologis melalui pendekatan undang-undang dan menelaah hukum yang ada permasalahan didalam prakteknya dengan mengambil data-data penelitian yang bersumber dari hasil wawancara, buku-buku, situs internet, KUH Perdata serta peraturan perundang-undangan serta dokumen-dokumen yang terkait dalam penelitian ini. Hasil penelitian dapat disimpulkan pengertian bahwa perlindungan menurut Undang-Undang perbankan yang diberikan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tegal telah dilakukan dengan mendasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012, yaitu dengan cara melakukan pengawasan terhadap keamanan dan keaandalan sistem. kesimpulan bahwa perlindungan menurut Undang-Undang Perbankan dilakukan dengan mendasarkan pada peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 yaitu dengan memiliki izin penerbitan kartu kredit dan dengan cara melakukan pengawasan terhadap keamanan dan keandalan sistem. Sedangkan perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna kartu kredit menurut undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 masih belum sesuai dengan ketentuan yang ada dalam berjalannya penggunaan kartu kredit dan belum terpenuhinya informasi yang diberikan dengan tidak terbuka penuh dan hak penggantian kerugian yang tidak di atur jelas dalam perjanjian. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Nasabah, Kartu Kedit