Daftar Isi:
  • Kejaksaan merupakan lembaga penuntut umum yang menyelenggarakan peradilan dengan pengadilan dalam menangani dan memutus suatu perkara. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui suatu proses praperadilan yang diajukan oleh advokat di Pengadilan Negeri Semarang dan kendala-kendala serta solusi selama proses praperadilan yang diajukan oleh Advokat di Pengadilan Negeri Semarang. Metode yang digunakan adalah Yuridis Empiris dengan menggunakan data primer berupa wawancara dengan hakim di Pengadilan Negeri Semarang dan Advokat yang ada di lingkungan Pengadilan Negeri Semarang serta data sekunder dengan menggunakan studi pustaka. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses praperadilan yang diajukan oleh seorang Advokat meliputi pengajuan oleh pemohon, pemberitahuan sidang kepada termohon II, penerbitan surat penunjukan jaksa, pelaksanaan sidang, dan pembacaan kesimpulan dan juga putusan, serta terdapat pula kendala yang berasal dari internal Hakim yaitu kondisi kesehatan, kondisi para pihak, kemampuan seorang hakim serta usia. Adapula kendala erksternal dari seorang hakim yaitu keluarga, tekanan dari luar, kondisi dari Pemohon dan Termohon dan rasa iba. Serta kendala yang dialami oleh lembaga pengadilan itu sendiri yaitu dari segi keuangan jika dilihat dari sudut pandang internal dan juga kerusuhan, terror dari para pihak dan juga bencana alam jika dilihat dari sudut pandang kendala eksternal. Solusi menurut Hakim dari proses praperadilan yang diajukan oleh Advokat di Pengadilan Negeri Semarang ini yaitu diselesaikan dengan cara yang sesuai dengan akal dan hati nurani seorang hakim itu sendiri dan setiap hakim akan mempunyai solusinya sendiri. Kata Kunci : Fungsi Hakim, Praperadilan, Tersangka Seorang Advokat