Daftar Isi:
  • Penyalahgunaan setiap tahunnya selalu meningkat, ibarat gunung es yang nampak di permukaan kecil, tetapi jumlah sesungguhnya berlipat-lipat. Penyalahgunaan narkotika tidak dilakukan oleh orang dewasa saja akan tetapi remaja juga sangat banyak yang terjerumus barang haram tersebut hingga berakhir kematian. Maka dari itu proses rehabilitasi perlu dikenalkan lebih lanjut harapannya dapat mengurangi korban penyalahguna narkotika. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui proses pelaksanaan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang, (2) untuk mengetahui kendala dan solusi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupateen Batang dalam melaksanakan proses rehabilitasi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu metode yang dilakukan dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan atau suatu pendekatan yang berpangkal pada permasalahan yang mengenai hal yang bersifat yuridis atau kenyataan yang ada dengan mengumpulkan data yang bersumber dari data primer atau data sekunder. Spesifikasi penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dikaitkan dan dianalisa dengan teori-teori ilmu hukum dan suatu keadaan atau obyek tertentu secara faktual maupun akurat. Hasil penelitian yang diperoleh dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang adalah sebagai berikut : dalam proses rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ada beberapa tahapan rehabilitasi diantaranya : 1) Tahap Screaning intake/asesmen, 2) Tahap Detoksifikasi, 3) Tahap Entry unit, 4) Tahap Primary, 5) Tahap Theurapic Community (TC), 6) Tahap Re-Entry, 7) Pasca Rehabilitasi. Adapun kendala yang dialami Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang dalam proses rehabilitasi terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika antara lain : Kurangnya kesadaran pada penyalahguna bahwa narkotika sangat berbahaya bagi tubuh dan kebanyak dari penyalahguna tidak merasa bahwa dirinya telah sakit dan membutuhkan pengobatan, 2) korban yang akan direhabilitasi menderita penyakit parah sehingga membuat keadaanya menjadi dual diagnosis dan perlu mendapat penanganan khusus. Solusi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang dalam proses rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahguaan narkotika adalah : 1) untuk menghadapi pasien yang tidak tertib/sudah malas untuk meneruskan rehabilitasi pihak konselor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang melakukan tindakan lanjut dengan menghubungi pasien lewat telepon atau mendatangi rumahnya, 2) mengadakan razia di cafe, kos-kosan, tempat karaoke, dan lain-lain. Kata Kunci : Rehabilitasi, Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika