Daftar Isi:
  • Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah Pejabat Umum yang diberi Kewenangan untuk membuat Akta-akta Autentik mengenai Perbuatan Hukum tertentu. Semula pengaturan Jabatan PPAT itu diatur dalam PP Nomor 37 tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT. Namun PP tersebut telah mengalami Perubahan yang dituangkan dalam PP Nomor 24 tahun 2016. Perubahan di dalam Pasal-pasal PP tersebut ada yang dihapus, diubah, ditambah dan diganti untuk mewadahi Perkembangan Sosial dan Teknologi Masyarakat. Perubahan-perubahan tersebut tentu saja mempunyai Tujuan dan Pertimbangan tertentu. Di dalam salah satu Konsiderannya disebutkan bahwa Perubahan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan Peranan PPAT serta untuk meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat berkaitan dengan Pendaftaran Atas Tanah. Tujuan Penulisan ini adalah untuk Menganalisis Pasal-pasal pada PP Nomor 37 tahun 1998 yang mengalami Perubahan pada PP Nomor 24 tahun 2016. Perubahan-perubahan tersebut dideskripsikan dan dianalisis dari Perspektif Pelayanan Publik. Pada pokoknya ada 2 (dua) Ketentuan yang Berubah yaitu Persyaratan Umur untuk menjadi PPAT yang semula 30 (tiga puluh) tahun menjadi 22 (dua puluh dua) tahun dan Perubahan Wilayah Kerja dari Kabupaten/Kota menjadi Provinsi. Dilihat dari Perspektif Pelayanan Publik, secara Normatif perubahan tersebut bertujuan Positif. Namun demikian Aspek Teknis dan Etik selalu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaannya di Lapangan. Kata Kunci: PP 37 tahun 1998, PP 24 tahun 2016, Pelayanan Publik, PPAT