Daftar Isi:
  • Di era globalisasi saat in,i perkembangan internet sangat pesat, salah satunya dalam bidang perniagaan. Dengan mengandalkan jaringan internet, kegiatan jual beli dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Akan tetapi, hak-hak dari konsumen itu sendiri sering dikesampingkan oleh pelaku usaha. Oleh sebab itu, karena banyaknya kegiatan jual beli melalui internet membuat pemerintah membentuk suatu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dan didalamnya terdapat lembaga yang dapat membantu konsumen dalam proses penyelesaian masalah. Penelitian ini bertujuan agar masyarakat mengetahui secara jelas peranan Lembaga Perlindungan Konsumen dalam penyelesaian masalah yang dihadapinya saat melakukan perjanjian jual beli melalui internet. Sehingga dapat melindungi hak-hak konsumen dalam kegiatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dimana metode yang digunakan adalah mencari, menafsirkan dan membuat kesimpulan berdasarkan kenyataan atau fenomena yang ada. Selain itu, penelitian ini menggunakan sifat deskriptif dengan melalui pendekatan kualitatif, dimana data yang diperoleh tidak berbenteuk angka melainkan dalam bentuk kata-kata atau penjelasan. Sedangkan data penelitian diperoleh dari wawancara dengan Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) serta mengambil beberapa sampel dari kejadian yang ada dimasyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen berperan aktif dalam upaya penyelesaian masalah konsumen saat melakukan perjanjian jual beli melalui internet, dimana lembaga tersebut berperan sebagai mediator dengan mendatangkan kedua belah pihak yang bersengketa. apabila dalam prosesnya tidak menemukan penyelesaian, pihak LP2K dapat menyarankan konsumen untuk membawa ke pengadilan. Serta mengetahui kendala-kendala yang sering ditemui oleh masyarakat yang melakukan jual beli melalui internet. Seperti yang sering terjadi adalah barang yang tidak sampai ke tangan konsumen. Sehingga konsumen dapat menyelesaikannya melalui dua cara yaitu melalui pengadilan dan diluar pengadilan, dalam hal ini dapat melalui lembaga perlindungan konsumen yang sudah diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen. Kata Kunci : E-Commerce, Perjanjian Jual Beli, Lembaga Perlindungan Konsumen