EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MAGANG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2018 DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
Daftar Isi:
- Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan magang pada Kantor Pertanahan dimana calon PPAT wajib memahami dan membantu proses kegiatan dan pelayanan pertanahan, proses penerimaan dan pemeriksaan akta-akta yang didaftar dan proses pemeriksaan data yuridis permohonan hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris dengan cara wawancara yaitu melakukan tanya jawab secara langsung dengan narasumber dan responden untuk memperoleh data primer, sedangkan riset kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang melibatkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang telah dikumpulkan dan disistem atisir kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Dengan kata lain, teknik analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis kualita tif. Berdasarkan hasil penelitian dan diskusi dapat disim pulkan: pertama, pelaksanaan magang di kantor pertanahan dilakukan 5 hari dalam seminggu dan magang dilakukan di bagian Peralihan Hak, Sengketa, Pengadaan Tanah, Pendaftaran Tanah dan Pemeliharaan Data dan setiap bulannya akan di pindahkan ke masing-masing bagian. Kedua, pelaksanaan magang dinilai efektiv, Pelaksanaan magang sudah sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) yaitu: 1) Membantu poses kegiatan dan pelayanan pertanahan; 2) Proses penerimaan dan pemeriksaan akta didaftar; dan 3) Proses pemeriksaan data yuridis permohonan Hak Atas Tanah. Ketiga hambatan dan solusi dalam pelaksanaan magang, tidak adanya pergantain tugas antara Kantor Pertanahan Pusat dengan Rumah Layanan Pertanahan dan Tidak adanya pengawasan terhadap kinerja calon PPAT yang sedang magang. Solusi harus adanya pergantian antara Kantor Pertanahan Pusat dengan Rumah Layanan karena dianggap di Kantor Pertanahan Pusat dinilai lingkup pekerjaan yang lebih luas, adanya pengawasan terhadap kinerja calon PPAT yang sedang menjalani magang, agar mendapatkan calon PAT yang prefesional dan berintegritas. Kata Kunci: Efektifitas, Magang, Kantor Pertanahan , Peraturan Menteri