Daftar Isi:
  • Tanggungjawab Notaris PPAT sangat dibutuhkan dalam pembuatan suatu produk dokumen berupa akta otentik. Pembuatan akta otentik oleh Notaris PPAT dilakukan agar akta tersebut memiliki kekuatan hukum yang penuh. Meskipun telah diciptakannya aturan yang tegas dan jelas dalam pembuatan akta seringkali masih muncul sengketa dan dalam hal ini Notaris PPAT berperan penting terhadap pelaksanaan tugasnya yang dituntut untuk jujur dan adil. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui tanggungjawab Notaris PPAT terhadap akta jual beli tanah dan akibat hukum akta jual beli tanah yang dibatalkan oleh putusan pengadilan. Metode penelitian menggunakan Yuridis Sosiologis . Spesifikasi Penelitian deskriptif kualitatif , sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan membaca dan data sekunder diperoleh dengan membaca dan mengkajinya. Hasil penelitian ini adalah bahwa Notaris PPAT bertanggungjawab atas keabsahan suatu perjanjian yang dilakukan antar beberapa pihak seperti perjanjian jual beli tanah sesuai dengan syarat-syarat sahnya perjanjian. Notaris PPAT sejatinya adalah pejabat pembuat akta tanah yang berwenang membuat akta otentik yang benar dan tidak mengandung kepalsuan yang dapat merugikan pihak lain dan juga bagi Notaris PPAT itu sendiri. Kata Kunci : Tanggungjawab Notaris PPAT, Akta Jual Beli