Daftar Isi:
  • Penulisan karya ilmiah ini berjudul” Pertimbangan Hakim Pengadilan Militer Sebagai Dasar Memutuskan Pertanggungjawaban Anggota Militer Yang Menyalahgunakan Narkotika”dalam pekara Nomor: 35-K/PM.II-10/AD/IV/2017. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang dalam memutus perkara tindak pidana narkotika bagi Terdakwa anggota militer serta untuk untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi Terdakwa anggota militer yang menyalahgunakan narkotika. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis sosiologis yang mana penelitian ini berfungsi untuk melihat hukum dalam artian yang nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan sekitar. Penulis dalam menggunakan data tidak hanya berasal dari buku dan peraturan perundang undangan, namun juga melakukan wawancara secara langsung dengan Hakim Pengadilan Militer dan Kepala Pengadilan Militer, berkaitan dengan pertimbangan Hakim Pengadilan Militer yang memeriksa dan mengadili terhadap Terdakwa anggota yang menyalahgunakan narkotika. Hasil penelitian yang didapat adalah bahwa dalam pertimbangan hakim Pengadilan Militer terdakwa dengan sah dan menyakinkan bahwa telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika dengan pertimbangan hal hal yang memberatkan seperti terdakwa adalah seorang prajurit TNI yang dapat merusak citra TNI, perbuatan terdakwa berpengaruh buruk terhadap pembinaan disiplin setiap prajurit sehingga mempengaruhi tugas pokok TNI di Kesatuannya dan hal yang meringakan bagi terdakwa yaitu bahwa terdakwa belum pernah dihukum displin atau dipidana, terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui perbuatannya. Kesimpulannya adalah bahwa hukuman yang diberikan yaitu hukuman pokok 1 tahun 2 bulan dan ditambah hukuman tambahan berupa terdakwa dipecat dari dinas militer. Bahwa putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan apa yang menjadi pertimbangan para Majelis Hakim dan fakta fakta yang terungkap di persidangan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Anggota Militer, Penyalahgunaan Narkoba