Daftar Isi:
  • Pembangunan adalah usaha untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang hasilnya harus dinikmati secara adil dan merata. Salah satunya pembangunan infrastruktur contornya jalan. Jalan merupakan aspek yang sangat menunjang perkembangan perekonomian suatu daerah karena menghubungkan daerah satu dengan daerah lainnya. Sehingga akan mempermudah dan mempercepat akses mobilitas barang dan jasa. Untuk merealisasikan rencana pembangunan, pemerintah bekerjasama dengan kontraktor selaku pihak pemborong dalam pelaksanaannya. Dalam penelitiaan ini perjanjian pemborongan bangunan pada CV. Pasti Jaya Kontruksi dimana pihak pemberi borongan pekerjaan dari pemerintah dan pihak swasta. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini difokuskan pada bagaimana pelaksanaan perjanjian pemborongan dalam proyek-proyek pembangunan yang dikerjakan CV. Pasti Jaya Kontruksi serta bagaimana hambatan dan cara mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini dilakukan di CV. Pasti Jaya Kontruksi Semarang dengan menggunakan metode Yuridis Sosiologis. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh melalui penelitian dilapangan dengan menggunakan wawancara, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif, selanjutnya hasil pengolahan disajikan secara deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian masalah tersebut diselesaikan tidak melalui pengadilan (diluar jalur hukum) yaitu dengan jalan musyawarah mufakat tetapi tetap berpedoman pada perjanjian / kotrak yang telah disepakati. Berdasarkan penelitian yang dilaksanakan dapat diketahui bahwa proses pelaksanaan perjanjian pemborongan pada CV. Pasti Jaya Kontruksi terdapat dua tahapan. Yaitu tender terbatas dan negosiasi. Lalu terdapat hambatan dalam pelaksanaannya bagi pihak kontraktor yang terlambat dalam menyelesaikan pekerjaannya, diberi kesempatan oleh pemberi pekerjaan pemborongan untuk bertanggung jawab menyelesaikan sesuai dengan kesepakatan, begitu juga bagi pihak pemberi pekerjaan yang terlambat untuk membayar hasil pekerjaan pemborong diberi waktu untuk melunasinya. Serta berdasarkan kenyataan di lapangan bahwa perjanjian / kontrak yang dibuat kebanyakan di bawah tangan yang cukup ditandatangani ke dua belah pihak dengan materai secukupnya, tetapi akan lebih baik jika perjanjian yang dibuat dihadapan pejabat umum / notaris. Kata Kunci : Perjanjian, Pemborongan Bangunan, Sub Kontraktor