TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH TOKO DI DAERAH SEMARANG BARAT
Daftar Isi:
- Mengingat kebutuhan masyarakat Kota Semarang selalu mengalami perkembangan dan pembenahan yang relatif sangat tinggi. Kebutuhan tempat usaha ialah salah satu hal yang cukup berperan dalam mengembangkan usaha untuk kebutuhan hidupnya seperti rumah toko (ruko). Perkembangan pembangunan maupun perekonomian yang terjadi di Kota Semarang khususnya daerah Semarang Barat salah satu hal rentannya atau akan seringnya masalah yang akan terjadi. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Tinjauan Hukum Pelaksanaan Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah Toko (ruko) di Kota Semarang, Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah Toko (ruko). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian yang memanfaatkan hukum lingkungan sekitar dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya dilingkungan masyarakat yang bertujuan untuk memahami yang diperbuat oleh subjek penelitian. Dan dengan cara deskriptif dalam bentuk kata-kata dan bahasa dengan memanfaatkan berbagai buku-buku ilmiah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tersebut harus melalui tahapan-tahapan yang diawali dengan tahapan pra perjanjian, tahapan Penyusunan Perjanjian tahapan pasca penandatanganan perjanjian. Bentuk perlindungan hukum Perjanjian sewa-menyewa diatur di dalam bab VII Buku III KUH Perdata yang berjudul "Tentang Sewa-Menyewa" yang meliputi pasal 1548 sampai dengan pasal 1600 KUH Perdata. Kata Kunci : Perjanjian, sewa-menyewa, rumah toko, bentuk perlindungan hukum