Daftar Isi:
  • Sengketa tanah banyak terjadi di kalangan masyarakat, hal ini dikarenakan setiap orang tidak menginginkan sesuatu yang dimilikinya jatuh ketangan orang lain, apalagi benda tersebut sudah memiliki hak milik. Jika seseorang ingin mempertahankan harta terutama hak milik atau hak milik atas tanah maka harus didaftarkan, karena pendaftaran hak milik atas tanah wajib dilakukan. Bagi orang yang merasa hak perdatanya dilanggar, dapat menyelesaikan perkaranya melalui Pengadilan. Tujuan diadakannya penilitian ini untuk mengetahui tentang cara menyelesaikan sengketa tanah akibat perbuatan melawan hukum dan pengaruh adanya sengketa tanah akibat perbuatan melawan hukum terhadap para pihak yang bersengketa. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis empiris yaitu menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan berupa putusan nomor 06/Pdt.G./2018/PNRbg. Hasil dari penelitin ini adalah cara menyelesaikan sengketa tanah akibat perbuatan melawan hukum dapat diselesaikan dengan 2 cara yaitu, melalui pengadilan (litigasi) dan damai diluar pengadilan (negosiasi, arbitrase, mediasi dan konsiliasi). Apabila damai diluar pengadilan tidak dapat menyelesaikan sengketa tanah tersebut maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan perkaranya di Pengadilan. Pengaruh adanya sengketa tanah akibat perbuatan melawan hukum terhadap para pihak ini yaitu tanah yang dijadikan obyek sengketa tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, dapat dipergunakan sebagaimana mestinya apabila sengketa tersebut sudah di putuskan di Pengadilan. Pihak yang kalah wajib melaksanakan isi putusan yang telah dikeluarkan dan membayar semua biaya yang dikeluarkan di Pengadilan serta mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat adanya perkara ini, sedangkan jika pihak yang kalah tidak terima dengan isi putusan tersebut dapat mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Kata Kunci : Sengketa Tanah, Perbuatan Melawan Hukum, Pengadilan Negeri Rembang