Daftar Isi:
  • Penelitian ini mengkaji mengenai proses penyelesaian sengketa melalui mediasi pada Kantor Pertanahan dapat menjadi salah satu alternatif yang mudah dibandingkan di Pengadilan karena dengan melalui proses mediasi dari salah satu pihak tidak ada yang dirugikan. Hambatan dalam mediasi pun juga dialami oleh pihak Kantor Pertanahan seperti keterbatasan sumber daya manusia dan kurangnya pemahaman mengenai proses mediasi dari pihak yang melakukan mediasi. Kantor Pertanahan juga dapat melakukan pembatalan sertipikat jika dalam pembuatan sertipikat mengalami cacat hukum administrasi dan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang harus dilaksanakan. Metode peneletian yang diambil dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian adalah penedekatan yuridis sosiologis, yaitu metode yang dilakukan dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan atau suatu pendekatan yang berpangkal pada permasalahan mengenai hal yang bersifat yuridis atau kenyataan yang ada dan metode spesifikasi penelitian deskriptif analisis yang menggambarkan terjadinya penyelesaian sengketa tanah, sebab-sebab terjadinya yang dikaitkan dan dianalisis dengan menggunkan jalur mediasi. Dalam metode penelitian ini menggunakan sumber data primer yang diperoleh dari hasil wawancara langsung dengan mempersiapkan terlebih dahulu pertanyaan-pertanyaan sebagai pedoman dan sumber data sekunder yang diperoleh secara tidak langsung yang diambil dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan sumber lain yang berkaitan dengan penelitian yang dibuat. Proses atau tahapan penyelesaian sengketa jual beli tanah melalui mediasi dapat mengalami 2 (dua) putusan dalam mediasi yaitu para pihak sepakat untuk sepakat dari keberhasilan mediasi tersebut dan para pihak sepakat untuk tidak sepakat. Hambatan yang dialami oleh Kantor Pertanahan dalam menangani kasus hampir tidak mengalami hambatan hanya saja keterbatasan sumber daya manusia yang mengakibatkan dari pihak Kantor Pertanahan mengalami kesusahan maka dari pihak Pemerintah harus meningkatkan sumber daya manusia bagi aparat Badan Pertanahan Nasional dalam hal kemampuan dan keahlian di bidang hukum dan kajiannya yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya di bidang pertanahan. Kata Kunci : Proses Penyelesaian Sengketa, Hambatan Mediasi, Pembatalan Sertipikat