Daftar Isi:
  • Kabupaten Blora adalah salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang melaksanakan kegiatan PTSL secara serentak yang tanggung jawabnya dilimpahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora. Dalam melakukan pemberkasan yang berkaitan dengan rekapitulasi berkas, BPN Kabupaten Blora membuat kebijakan berupa pemberian Nomor Induk Sementara untuk memudahkan rekapitulasi jumlah bidang yang akan didaftarkan dalam PTSL. Tujuan penelitian ini adalah untuk : 1) menganalisis menganalisa pelaksanaan dan tahapan-tahapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.2) menganalisa faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora. 3) Untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan PTSL dengan memberikan Nomor Induk Sementara ( NIS) sebagai solusi di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis dan pengumpulan data diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research) dan wawancara. Setelah pengumpulan data dilakukan, maka data tersebut dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Pelaksanaan PTSL di Kabupaten Blora sudah dapat berjalan dengan baik dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2018. Tahapan pelaksanaan dimulai dari persiapan, pembentukan panitia, penyuluhan, pengumpulan data fisik, pengumpulan data yuridis, pemeriksaan tanah, pengumuman dan penetepan hak, pembukuan hak, penerbitan dan penyerahan sertifikat.2) Program (PTSL) memiliki banyak kendala diantaranya yaitu Terbatasnya SDM di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, banyaknya bidang tanah yang ditargetkan dalam PTSL, keterbatasan jangka waktu, kurangnya kesadaran masyarakat dalam melengkapi persyaratan administrasi dan sulitnya menerapkan asas contradictoire delimitatie, kesulitan dalam pengukuran tanah dan kesulitan dalam pemberkasan. 3) Untuk mengatasi kendala tersebut BPN Blora melakukan beberapa solusi antara lain pemberian Nomor Induk Sementara (NIS) sebagai solusi Kantor Pertanahan Kabupaten Blora dalam pelaksanaan PTSL yang untuk mempercepat dan mempermudah pemberkasan, serta yang lebih efisien dalam pencarian berkas. Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Nomor Induk Sementara (NIS), PTSL