Tinjauan Yuridis Pembuatan Surat Wasiat Oleh Notaris Dalam Perspektif Hukum Waris Islam
Daftar Isi:
- Setiap benda yang bernyawa pasti akan mati, begitu juga dengan manusia. Dimana semua yang dimiliki didunia ini akan ditinggalkan, baik harta benda maupun keluarga yang amat dicintai. Dengan begitu timbulah suatu peristiwa hukum dimana ahliwaris tersebut mendaptakan harta peninggalan dari yang meninggal dunia. Dalam praktek dimasyarakat hal tersebut banyak menjadikan masalah dalam suatu keluarga dalam perkara pembagian harta peninggalan, ada yang sampai bunuh membunuh, serta berselisih sampai pengandilan sehingga kekerabatan yang telah dibina sekian puluh tahun dapat hancur begitu saja hal tersebut bagi sebagian masyarakat menjembatani supaya masalah keluarga tidak terjadi dengan dibuatnya surat wasiat. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian dengan judul “Tinjauan Yuridis Pembuatan Surat Wasiat Oleh Notaris Dalam Perspektif Hukum Waris Islam” adalah pembuatan Surat Wasiat yang dibuat oleh Notaris dilihat dari Perspektif Hukum Waris Islam. Sehingga dapat dilihat kelemahan – kelemahan pembuatan Surat Wasiat oleh Notaris dilihat dari perspektif Hukum Waris Islam, serta solusi permasalahan dalam pembuatan Surat Wasiat oleh Notaris dilihat dari perspektif Hukum Waris Islam. Dalam hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pembuatan surat wasiat oleh notaris menurut hukum waris islam diperbolehkan, dengan berpedoman tidak melanggar atau bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum waris islam, sehingga tidak menimbulkan permasalahan (pembatalan surat wasiat) dikemudian hari.Kelemahan – kelemahan pembuatan surat wasiat ditinjau dari hukum waris islam yaitu kurang ke obyektifan seseorang (yang akan mewasiatkan). Karena tidak ada patokan seperti warisan yang sudah ada nashk dalam Al Qur’an, mengakibatkan orang yang dekat secara psikologis dengan orang yang akan mewariskan bisa mendapatkan bagian paling banyak. Solusi pembuatan surat wasiat menurut hukum waris islam bagi notaris yaitu harus memahami hukum atau bagian – bagian dari ahliwaris. serta meminta persetujuan dan keikhlasan kepada seluruh ahliwaris sehingga tidak timbulnya perselisihan dikemudian hari. Kata Kunci : Wasiat, Notaris, Waris