PERLINDUNGANPEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) DI LUAR NEGERI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (Studi Pada Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindugan Tenaga Kerja Indonesia Propinsi Jawa Tengah)
Daftar Isi:
- Kondisi Perekonomian masyarakat Indonesia yang rendah dan penghasilan yang cukup besar di Negara tujuan serta keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan taraf hidup mereka telah menjadi pemicunya mobilitas tenaga kerja secara Internasional. Selama bekerja di luar negeri para PMI merasa khawatir ditangkap oleh pihak kepolisian, banyak mendapat kecelakaan tidak memperoleh santunan asuransi, berbagai masalah lain muncul pula dalam urusan prosedur, kepemilikan visa, pemalsuan identitas diri seperti usia, nama orang tua/keluarga, dan alamat asal. Pengaturan tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri diatur dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentangPerlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hokum terhadap pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri menurut Undang-undang nomor 18 tahun 2017 di Balai Pelayanan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) ProvinsiJawa Tengah dan untuk mengetahui dan menganalisis kendala dalam proses perlindungan hokum terhadap Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Negara asing dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Provinsi Jawa Tengah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normative, yaitu pendekatan atau metode yang menggunakan sumber data sekunder yaitu peraturan perunfang-undangan, menelaah teori-teori hokum, pendapat para sarjana, konsep-konsep, asas-asas, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hokum terhadap PMI sudah berjalan dengan baik.Kendala yang di hadapi ol BP3TKI Provinsi Jawa Tengah adalah kesalahan yang dilakukan oleh PMI. BP3TKI Provinsi Jawa Tengahsudah berupaya dalam pelatihan PMI serta berkoordinasi dengan PTTKIS dan KBRI di Negara tujuan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja Migran Indonesia