TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 DARI HASIL PEREDARAN NARKOBA
Daftar Isi:
- Tindak pidana pencucian uang tidak berdiri sendiri karena harta kekayaan yang ditempatkan dengan cara integrasi itu diperoleh dari tindak pidana, berarti sudah ada tindak pidana lain yang mendahuluinya. Pasal 2 UUTPPU menempatkan tindak pidana narkotika sebagai salah satu tindak pidana asal pencucian uang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Keterkaitan antara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Kejahatan Narkotika dan penerapan hukum pidana materiil dalam tindak pidana pencucian uang yang dari hasil peredaran narkoba. Metode penilitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. data-data yang diperoleh selama proses penilitian kemudian di susun secara sistematis dan dianalisis. Selanjutkan ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Penegakan hukumpidana perkara Narkotika sebagai tindak pidana asal dalam tindak pidanapencucian uang dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum dengan menggunakan kerangka UUTPPU sebagaimana diintrodusir oleh Pasal 3 dalam penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang dalam kasus menjerat pelaku penyalahgunaan Narkoba yakni produsen Narkotika. Diharapkan adanya pengaturan yang tegas di dalam Undang-Undang pencucian uang bahwa apabila harta kekayaan hasil kejahatan khusunya penyalahgunaanNarkotika tidak dapat dibuktikan hartanya tersebut sebagai harta kekayaan yangdiperoleh bukan berasal dari kejahatan penyalahgunaan Narkotika sebagai tindakpidana asal. Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencucian Uang, Narkotika