Daftar Isi:
  • Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui akibat hukum terhadap tindak pidana, faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi tindak pidana, pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana melakukan pernikahan kedua yang terhalang ijin istri yang sah (Studi Kasus Putusan Pengadilan No 67/Pid.B/2018/PN.Kds). Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan Yuridis Empiris atau biasa disebut juga sebagai Yuridis Sosiologis. Menurut tarafnya, penelitian ini dispesifikasikan sebagai penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data dapat dilakukan dengan menggunakan sumber primer dan sekunder. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Kemudian teori yang dipakai dalam penelitian ini adalah teori keadilan, teori perlindungan hukum dan teori kemaslahatan. Hasil penelitian ini yaitu Akibat Hukum Terhadap Tindak Pidana Melakukan Pernikahan Kedua Yang Dilakukan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan Faktorfaktor yang Mempengaruhi Tindak Pidana Melakukan Pernikahan Kedua Pertama, tidak diberikan ijin dari istri pertama, Kedua, konflik yang terjadi didalam keluarga, Ketiga, masih adanya masyarakat yang melakukan nikah. Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Melakukan Pernikahan Kedua telah sesuai yakni dengan terpenuhinya semua unsur dakwaan yakni dakwaan tunggal Pasal 279 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Kata kunci: Tindak Pidana, Perkawinan, Pertimbangan Hakim.