Deradikalisasi Pelaku Tindak Pidana Terorisme Oleh Polri (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polres Semarang)
Daftar Isi:
- Penelitian dengan judul “Deradikalisasi Pelaku Tindak Pidana Terorisme Oleh POLRI (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polres Semarang”, bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa peran POLRI dalam proses deradikalisasi pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia, manfaat deradikalisasi, serta kendala dan solusi yang dihadapi POLRI dalam pelaksanaan deradikalisasi. Penelitian ini menggunakan metode Pendekatan Yuridis Sosiologis, dengan model penelitian deskriptif analisis, yang menggunakan jenis dan sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan personil Polri dan mantan teroris, serta sumber data sekunder yaitu studi pustaka pada berbagai Undang – undang yang ada di Indonesia. Selain itu dalam penelitian ini, penulis juga menggunakan metode deskriptif analisis. Yang pada akhirnya seluruh hasil penelitian dianalisa dengan menggunakan Teori Keadilan dari Aristoteles dan Teori Kemanfaatan dari Jeremy Bentham. Berdasarkan hasil penelitian yang sudah di analisa, selanjutnya didapatkan kesimpulan bahwa peran POLRI dalam tugas deradikalisasi sangatlah besar, terbukti dengan berkurangnya jumlah kasus terorisme di Indonesia dari tahun ke tahun. Disamping itu, manfaat deradikalisasi dapat mengurangi jumlah pelaku terrorisme dengan merubah ideologi sasarannya tersebut. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa POLRI masih menghadapi berbagai kendala, yang dengan penelitian ini penulis memberikan beberapa solusi atas kendala tersebut. Kata Kunci : Deradikalisasi, POLRI, terorisme.