Daftar Isi:
  • Tugas akhir ini bertujuan untuk menggambarkan penerapan pembiayaan Murabahah di KSPPS Hudatama Semarang. Pembiayaan murabahah merupakan salah satu jenis pembiayaan jual beli barang antara KSPPS dan anggota dimana harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati dan anggota membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode observasi. Penelitian ini berusaha mengamati prosedur–prosedur dan penerapan pembiayaan murabahah berdasarkan dengan Fatwa DSN No : 11/ DSN- MUI/ IX / 2017 pada KSPPS Hudatama Semarang. Hasil pengamatan menunjukan bahwa sistem pembiayaan murabahah yang paling diminati oleh masyarakat dikarenakan syarat yang diterapkan dan pembayaran yang mudah. Dalam penerapan sistem pembiayaan murabahah belum sesuai dengan Fatwa DSN dan masih menggunakan Teori Fatwa DSN yang lama. Solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi hal tersebut adalah penerapan sistem pembiayaan murabahah menggunakan Fatwa DSN terbaru yaitu Fatwa DSN No : 11/ DSN- MUI/ IX / 2017. Kata Kunci : Pembiayaan Murabahah, Fatwa DSN