IMPLEMENTASI PROSEDUR PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BMT AL- HIKMAH CABANG BANDUNGAN KABUPATEN SEMARANG
Daftar Isi:
- Tugas akhir ini bertujuan untuk menggambarkan prosedur pembiayaan murabahah, khususnya di BMT Al-Hikmah dan mengtahui implementasi prosedur dan akad Murabahah. Data yang di peroleh dari Tugas Akhir adalah pengamatan dan wawancara secara langsung dengan pihak BMT Al-Hikmah untuk mengetahui lebih jelas mengenai pelaksanaan prosedur pembiayaan Murabahah. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian deskriptif kualitatif. Obyek penelitian ini adalah BMT Al-hikmah Cabang Bandungan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi prosedur pembiayaan murabahah masih kurang sesuai denga fatwa Nomer 115/DSN-MUI/IX/2017. Kata Kunci : Prosedur pembiayaan Murabahah, Fatwa DSN MUI tentang Murabahah tahun 2017