MEKANISME AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH BERDASARKAN FATWA DSN MUI NOMOR 111/DSN MUI/IX/2017 di KSPPS M@NDIRI MITRA MUAMALAT GETASAN
Daftar Isi:
- Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme akad pembiayaan Murabahah berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 111/DSN MUI/IX/2017 di KSPPS M@NDIRI MITRA MUAMALAT GETASAN. Pembiayaan Murabahah merupakan pembiayaan yang banyak digunakan oleh KSPPS-KSPPS karena proses dan praktiknya lebih mudah dibandingkan dengan pembiayaan yang lainnya. Data untuk tugas akhir ini diperoleh dari hasil pengamatan dan wawancara secara langsung dengan pihak-pihak yang terkait, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif untuk memperoleh gambaran nyata yang terjadi di KSPPS tersebut. Hasil pengamatan dan wawancara tersebut menunjukkkan bahwa dalam praktik mekanismenya KSPPS M@NDIRI MITRA MUAMALAT GETASAN masih menggunakan Fatwa DSN MUI yang lama yaitu Fatwa DSN MUI Nomor 04/DSN MUI/IV/2000 yang mana masih adanya akad Wakalah dalam pembiayaan Murabahah. Oleh karena itu, KSPPS perlu mengganti Fatwa tersebut dengan Fatwa DSN MUI Nomor 111/DSN MUI/IX/2017. Kata Kunci : Pembiayaan Murabahah