Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan sistem akuntansi pembiayaan murabahah pada BMT Hubbul Wathon Sumowono Kabupaten Semarang. Untuk menghasilkan informasi yang akurat mengenai pembiayaan murabahah diperlukan panduan agar sesuai dengan aturan-aturan yang ada yaitu berpedoman pada PSAK No 102. Pembiayaan murabahah merupakan akad yang paling banyak diminati oleh nasabah. Sistem pembiayaan ini menggunakan strategi jemput bola dan bagi hasil. Data untuk tugas akhir ini diperoleh dari pengamatan dan wawancara secara langsung dengan pihak BMT Hubbul Wathon Sumowono yang kemudian dianalisis secara mendalam untuk memperoleh gambaran rill yang terjadi di BMT tersebut. Dalam penerapan akuntansi dan prosedur sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kesalahan pencatatan dan terjadinya pembiayaan bermasalah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BMT Hubbul Wathon Sumowono belum sesuai dengan PSAK No 102, hal tersebut dapat diketahui bahwa BMT belum bisa menyediakan barang pesanan untuk nasabah, pencatatan uang muka, potongan pelunasan angsuran yang belum jatuh tempo, serta adanya cadangan resiko yang membuat total angsuran semakin terlihat lebih tinggi. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan BMT Hubbul Wathon Sumowono segera menerapkan kebijakan sesuai dengan PSAK No102. Kata kunci : Sistem Akuntansi, Prosedur Pembiayaan, PSAK No 102